KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan Za (33) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mengambil 3 telepon seluler disalah satu barak di Jalan Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat pada 7 Juni 2020.

Polisi meringkus pelaku di Jalan Untung Suropati, RT 18 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis 2 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku sudah kami amankan tadi malam dan saat ini sudah di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.

Dari pelaku, diamankan barang bukti 1 buah Vivo Y95 warna hitam, 1 buah Samsung Galaxy grand duos. "Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana curat," katanya.

Kasat menceritakan kronologis kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 7 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 WIB disalah satu barak Jalan Tendean, Kelurahan Selat Hiiir Kecamatan Selat.

--page

"Saat itu korban kehilangan 3 buah HP merek Vivo Y95, samsung galaxy grand duos, dan Xiaomi 5A Tanpa Kotak yang pada saat itu sedang dicharger didekat tempat tidur dan ketika korban bangun tidur handphonenya sudah 'tidak ada lagi," jelasnya.

Terlapor diduga masuk ke dalam barak melewati jendela depan dan keluar lewat pintu depan, akibat kejadian tersebut korban mendapat kerugian sekitar Rp 4.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke mantor Polres Kapuas hingga ditindaklanjuti dan pelaku akhirnya diamankan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)