BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Ningsih (25) sempat berupaya membuang sejumlah barang bukti dalam kasus sabu yang menjeratnya itu. Namun, polisi melihat upaya tersebut.
"Waktu itu sabu saya buang lewat jendela lantai 2 rumah," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Berdasarkan data Selasa, 14 Juli 2020, tersangka diamankan pada Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti kotak bekas obat herbal, korek api, pipet kaca berisi sabu, alat isap, dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
Tersangka berdalih sabu itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut baru saja dibelinya dari rekannya bernama Devi, yang tinggal di kompleks Pasar Keramat.
--page
Sabu sepaket itu dibeli dengan harga Rp 100 ribu, saat mempersiapkan untuk mengonsumsinya, tidak lama datang petugas mengamankan tersangka. Dia mengakui membeli sabu itu bukan kali pertama.
Tersangka membeli sabu dengan Devi sebulan bisa 1 - 2 kali. Tersangka juga mengaku menggunakan sabu sejak 2019 lalu.
Atas perbuatannya Ningsih dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








