BORNEONEWS Sampit - Misriyanto alias Alus ketahuan menyimpan sabu yang akan dieedarkan ke perkebunan kelapa sawit. Aksi itu terungkap saat Alus melewati pos satpam dan ditahan petugas. Dan ketika ditanyakan identitasnya, dia tidak bisa menunjukkannya.
Kasus pria yang berstatus terdakwa itu kini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
"Karena tidak bisa menunjukkan identitasnya dan mencurigakan, satpam yang menahannya di pos menghubungi kami," kata saksi dari kepolisian, Khoirul Anam, Selasa, 14 Juli 2029.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu. Terdakwa diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar pukul, 12.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 41 Simpang PT Task 3, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Polisi menemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 13,50 gram dari terdakwa.
--page
Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Edi, karyawan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya memesan sabu tersebut melalui Matsidi (berkas terpisah).
"Benar sabu itu milik saya. Terdakwa hanya saya suruh mengantar, upahnya Rp 500 ribu," tegas Matsidi saat jadi saksi.
Pengakuan Matsidi, terdakwa mengantar sabu atas suruhannyya bukan kali pertama. Terdakwa disebutkan pernah mengantar sabu yang beratnya 5 gram, 10 gram, dan 15 gram. (NACO/B-11)








