BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Fauzianur alias Uji (19), Dandi Septiawan alias Dandi (21) dan M Nawawi alias Wawi (20) memberikan keterangannya dalam persidangan lanjutan kasus tersebut. Ketiganya mengaku menggunakan sabu bukan kali pertama.
Bahkan saat seseorang bernama Pri memberikan paketan kecil kepadanya, terdakwa Uji sudah paham itu berisi sabu meski Pri tidak menyebutkan langsung.
"Sudah paham saya dan tahu kalau yang diberikan itu sabu. Sebelumnya juga pernah saya diberinya, kalau yang ini diberi sebagai upah mengantarkan," ucap Uji, Selasa, 21 Juli 2020.
Uji menambahkan, setelah mendapat sabu itu, dia bersama Dandi mereka naik sepeda motor. Ketika melihat mess Nawawi terbuka, mereka masuk ke dalam dan mengajaknya untuk mengonsumsi sabu.
Karena sudah jadi incaran dan kediamannya itu sering sebagai tempat menyabu, polisi datang mengamankan ketiganya. Akan tetapi saat itu ketiganya belum sempat menggunakan sabu.
--page
Ketiganya diamankan pada 19 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di mess karyawan estate Bakung Mas Blok L Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu ditemukan sabu seberat 0,22 gram yang akan dikonsumsi. Selain sabu di sekitar lokasi kejadian turut ditemukan barang bukti berupa sendok dari potongan sedotan, bong, korek api gas, dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)








