BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satresnarkoba Polres Barito Timur menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah. Dalam pengungkapan itu, tersangka pengedar yakni Adit alias Adi (41), warga Barito Utara diamankan.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reserse Narkoba, Ipda Ahmad Wira Wisudawan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan pengintaian. Hingga tersangka kedapatan menggunakan sepeda motor KH 6292 EO dari Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Tepat di depan kantor PN Tamiang Layang, tersangka dihentikan dan digeledah. Hasilnya, ditemukan 2 paket sabu seberat 2.01 gram," kata Ahmad Wira, Kamis 23 Juli 2020.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bartim juga mengamankan tersangka Saudy alias Kunyun (46), Tarjidin alias Paman (55) dengan barang bukti 9,86 gram sabu. Kemudian, tersangka Jerry Ariadi alias Jerry (24) dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.
--page
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. (PRASOJO/B-11)








