SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M. Haris Maulana alias Haris menyebut sabu yang diamankan darinya itu senilai Rp 90 juta. Di mana sabu itu pesanan melalui bosnya Arifin.

Namun di mana keberadaan Arifin tersangka mengakui tidak mengetahui secara pasti, namun dari pengakuannya Arifin merupakan warga asal Madura.

"Saya tidak tahu dia mana dia, karena saat itu saya diperintahkan lewat ponsel saja," ucap tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II.

Menurut tersangka sabu yang akan diantarkan itu seberat 1 ons atau 100 gram. Di mana setiap paket berisi 50 gram. Sabu itu diambil di bawah pohon Akasia di Jalan Sampurna Barat, Kecamatan MB Ketapang.

"Saya ditelepon diarahkan menuju tempat sabu itu disimpan, lalu saya ambil dan menuju ke TKP," ucap tersangka.

--page

Data yang diperoleh, Senin, 27 Juli 2020 tersangka diamanakan pada Senin,20 April 2020 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dengan berat 97,41 gram, kotak teh dan ponsel. Sabu itu disimpan tersangka didalam kotak teh tersebut.

Belum sempat diantar, pria yang tinggal di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan MB Ketapang tersebut diamanakan pihak kepolisian. (NACO/B-5)