BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kurir sabu Rukip dengan barang bukti 50,08 gram dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 27 Juli 2020.
Jaksa Widha Sinulingga menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
"Terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sehingga dituntut penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan," kata Widha Sinulingga.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan.
Sementara terdakwa dalam permohonannya, menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Saya menyesal yang mulia, mohon keringanannya. Saya juga selaku kepala rumah tangga," ungkap terdakwa.
--page
Atas permohonan terdakwa tersebut, JPU tetap pada tuntutannya. Sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya sebelum menjatuhkan vonis.
Terdakwa diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Rabu, 4 Maret 2020, di pinggir Jalan Pelita RT 02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 50,08 gram yang dibungkus dengan kertas tisu dilakban plastik warna coklat. Sabu itu ditemukan dalam saku sebelah kiri jaket yang dikenakan terdakwa. (DANANG/B-11)








