BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mengedarkan narkoba, seorang terduga penjual sabu-sabu berinisial ZL (31) berikut barang bukti 0,31 gram sabu, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Iptu Juan mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2020, bermula dari informasi masyarakat, dimana di pinggir jalan sekitar Jalan Natai Arahan Kelurahan Sidorejo Rt. 16 akan ada transaksi narkoba.
"Dari informasi tersebut selanjutnya, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan setelah menemukan ciri–ciri seseorang yang dimaksud, petugas langsung mengamankan tersangka," ujarnya, Selasa, 28 Juli 2020.
Selanjutnya, anggota opsnal melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap ZL, setelah digeladah berhasil ditemukan barang bukti di kantong depan sebelah kanan celana pendek hitam yang digunakan ZL, berupa 1 Kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika berupa sabu dengan berat kotor 0,31 Gram dan 1 unit Handphone Redmi ditangan kanan tersangka yang sedang dipegangnya,” jelas Juan.
Iptu Juan mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
--page
“Atas perbuatannya tersangka ZL akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” pungkasnya. (DANANG/B-5)








