BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi menangkap seorang pelaku seorang laki-laki berinisial MK (31), warga jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabubapaten Kotawaringin Barat (Kobar), akibat perbuatannya mengedarkan sabu.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui KasatresnarkobaPolres Kobar Iptu Juan Rudolf mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi di wilayah tersebut pada Sabtu, 25 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Berdasaekan informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka memang berada dibarakan tersebut," ujarnya Selasa, 28 Juli 2020.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan kepada tersangka dan petugas menemukan dan mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat kotor 2,27 Gram, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 unit HP dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
"Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas kepolisian, sehingga peredaran narkotika di Kobar dapat terungkap," ungkapnya.
--page
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah amankan di Polres Kobar, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka MK (31) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar. (DANANG/B-5)








