PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonis terdakwa Hudiansyah, kurir 3 kilogram sabu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sidang vonis digelar secara virtual, Selasa, 28 Juli 2020.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

"Memvonis terdakwa Hudiansyah dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan," kata hakim dalam amar putusannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana melalui Kasi Pidum Panji Wiratno mengatakan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Tuntutan JPU 13 tahun penjara dan divonis 11 tahun. Itu termasuk tinggi," kata Panji Wiratno.

--page

Panji Wiratno menyampaikan, selain divonis 11 tahun penjara, mobil yang digunakan terdakwa untuk mengangkut sabu juga dirampas untuk negara.

Terdakwa merupakan kurir sabu lintas Provinisi, antara Kalimantan Barat - Kalteng, yang dibekuk BNNP Kalimantan Tengah di Lintas Kalimantan Km 5 Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Jumat, 21 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat penggeledahan, BNNP Kalteng menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu seberat 2,4 kg, dan 6 bungkus sabu seberat 620 gram.

Setelah dilakukan penimbangan pada 26 Februari 2020, hasilnya menunjukkan berat bersih sabu yakni 3.010,94 gram. (DANANG/B-11)