BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang diamanakan dari Ririn Humaya dan kakak iparnya Jhoni Irfania alias Iyon berasal dari Ririk Juniar alias Ojek. Itu terungkap dari kesaksian Taufik Rahman dan Robi anggota kepolisian.
"Sabu dari Ririn itu punya Ojek, dia ikut menjualnya," kata saksi Taufik dalam keteragannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Pada Sidang, Kamis, 30 Juli 2020 itu terungkap kalau Ririn juga yang menjual sabu kepada Iyon. Di mana saat itu sabu dibelinya dengan harga Rp 100 ribu per paketnya.
Menurut saksi keduanya diamankan pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat dilakukan penggeledahan dalam kasus Ririn, yang ditemukan petugas kepolisian sebuah ponsel hingga petugas melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya.
--page
Di atas kandang ayam ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam ketika di buka berisi narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah kotak besar yang di dalam juga ada sepaket sabu. Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu.
"Sementara itu dari Iyon kita amankan sepaket sabu yang baru dibeli dengan Ririn," ucap saksi.
Saat itu di TKP menurut saksi yang pertama mereka lihat Ririn dan Iyon, melihat kedatangan petugas Ojek berhasil melarikan diri. Dengan alasan kondisi gelap petugas tidak berhasil menemukan Ojek. (NACO/B-5)








