BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 86, 30 gram barang bukti sabu dimusnahkan di Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 30 Juli 2020. Barbuk tersebut merupakan sebagian dari total keseluruhan yaitu 92 paket dengan berat kotor 101,97 gram.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP E Dharma Bahagia Ginting menjelaskan, barbuk tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada April hingga Juli 2020.
"Total perkara yang ditangani dalam kurun waktu tersebut sebanyak 28 laporan polisi. Dan yang dimusnahkan saat ini dari 11 laporan," jelas Dharma B Ginting.
Dia menjelaskan sisa barbuk yang masih belum dimusnahkan digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
"Jumlah sabu yang disisakan untuk uji laboratorium Badan POM seberat 4,87 gram, dan yang dijadikan barang bukti di persidangan yaitu 10,60 gram," jelasnya.
--page
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman maksimal hukuman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun penjara, atau minimal 5 tahun. (WAHYU KRIDA/B-11)








