PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan dan didapati menyimpan sabu - sabu, seorang pria berinisial MI (36) warga Jalan A. Yani, Keluraha Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, awal mulanya diamankan di kediamannya, lantaran sebelumnya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, pada Minggu, 2 Agustus 2020 pukul sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra A. Dhani mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu gawai atau handphone pada saku celana sebelah kanan.

“Karena dianggap mecurigakan, kemudian kami lanjutkan penggeledahan terhadap bagian lain dari rumah pelaku yaitu kamar. Yang mana ada sebuah kotak permen pagoda dan setelah diperiksa, didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 gram,” kata Rendra dalam rilis Humas Polres Kobar, Senin, 3 Agustus 2020.

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah gunting, satu buah kotak rokok esse warna biru di dalamnya terdapat satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan 3 tiga buah sedotan dari plastik yang diakui milik pelaku.

--page


Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif.

“Terhadap pelaku, terkait perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya. (DANANG/B-5)