KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial P (29) karena tertangkap tangan menyimpan 1 paket diduga sabu dengan berat 1,58 gram.

Pelaku merupakan warga Handel Datui ini, tak berkutik saat diringkus polisi saat berada di depan komplek kuburan kristen Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, tadi malam.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Suherman, mengatakan P berhasil dirungkus berdasarkan laporan masyarakat, dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran narkotika.

“Iya, pelaku sudah kami amankan tadi malam. Karena saat digeledah ditemukan satu paket diduga sabu," kata Iptu Suherman, Selasa, 4 Agustus 2020.

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 1,58 Gram diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

--page


Akibat menyimpan barang haram tersebut, P dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)