SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Haliansyah alias Ali mengaku menguasai sabu, setelah diminta 3 rekannya untuk membelinya dengan seorang bandar bernama Evi.

"Sabu itu saya beli dengan Evi seharga Rp 800 ribu," ucap tersangka, ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka, Selasa, 11 Agustus 2020 mengaku sabu itu dibeli dari Evi yang bermukim di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Sabu itu dibelinya setelah diminta Komeng, Ajab, dan Eroy. Kemudian, tersangka membeli dengan langganannya itu.

Setelah membeli sabu itu, tersangka membaginya jadi 5 paket. Selanjutnya, 2 paket diserahkan kepada Komeng dengan harga Rp 400 ribu dan 1 paket kepada Ajab seharga Rp 200 ribu. 

--page

Sementara sisanya mau diserahkan kepada Eboy dengan harga per paket Rp 200 ribu. Belum sempat diserahkan, petugas mengamankan tersangka. Sabu itu ditemukan di saku celana depan.

Tersangka diamankan pada  Minggu, 7 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 32, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Tersangka mengaku beli sabu untuk rekannya itu sebanyak 2 kali dengan Evi tersebut. Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)