SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Danna (35) mengaku terkejut saat kepolisian datang mengamankannya. Saat itu ia duduk di depan rumah saudaranya sambil memegang sabu. Keterangan itu mengemuka dalam persidangan secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut Danna, sabu yang diamanakan itu didapat dengan warga satu kampung dengannya yang biasa namanya dipanggil Make.

"Kalau nama aslinya saya kurang tahu, biasa dipanggil Make. Dia warga desa situ juga," ucap terdakwa.

Pengakuannya, sabu sebanyak 1 paket itu dibelinya dengan harga Rp 300 ribu. Sabu tersebut diakuinya untuk digunakan bukan diedarkan.

Sementara itu, saksi dari Satreskoba Polres Kotim, Natalius Bramantyo dan Hanggulan menyebutkan terdakwa diamankan pada Selasa, 19 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

--page

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 buah pipet kaca, 3 buah sendok dari potongan sedotan, dan 5 lembar plastik klip.

Penangkapan dan penggeledahan itu disaksikan Sekretaris Kecamatan Antang Kalang. Saksi juga membenarkan soal barang bukti saat ditanyakan majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Ega Shaktiana. (NACO/B-11)