KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial SA (35) dan AA (27), karena kedapatan membawa dua plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu berat brutto 0,41 gram.

SA yang merupakan warga Desa Anjir Serapat Timur dan AA warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalses tak berkutik saat diringkus polisi melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 9 Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.

"Iya, pelaku kami amankan kemarin malam. Saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman kepada wartawan, Minggu, 16 Agustus 2020.

Kasat menuturkan kedua pelaku yang diamankan yang diketahui merupakan kurir ini, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi.

"Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu lembar uang pecahan Rp. 50.000, satu buah kotak rokok, satu buah handphone, satu unit sepeda motor honda CBR 150 No Pol KH 4875 BV warna hitam, satu lembar STNK," jelasnya.

--page


"Pelaku saat itu langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan, dan mencari asal narkoba yang dimilikinya," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)