TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Koordinator Bidang Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur, Jimmi WS Hutagalung menyebut pasien probable yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol covid-19 berusia 68 tahun.

"Pasien ini bernama Tuan S dan usia 68 tahun berasal dari Ampah," jelas Jimmy lewat pesan WhatsApp, Selasa 18 Agustus 2020.

Menurutnya pasien dengan gejala sesak nafas itu hasil rapid testnya reaktif, namun meninggal dalam perjalanan saat dirujuk ke RSUD Tamiang Layang.

"Meninggal di sekitar Desa Jaweten saat menuju Tamiang Layang," imbuhnya. Lanjutnya, proses pemakaman sesuai protokol covid-19 pada pemakaman yang telah disiapkan di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.

Pemulasaran jenazah sampai tutup peti dilakukan oleh tenaga kesehatan RSUD Tamiang Layang, sedangkan pemakaman dilakukan oleh TNI dan POLRI," pungkasnya.

--page

Sementara itu Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas, Simon Biring menjelaskan pasien yang meninggal itu disebut pasien probable karena memiliki gejala infeksi saluran pernafasan akut atau ISPA berat atau gagal nafas akibat paru penuh cairan, namun belum terkonfirmasi positif Covid-19 saat meninggal. (BOLE MALO/B-6)