BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pemuda berinisial MF (26), warga Jalan Berdikari, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, karena kedapatan menyimpan sabu. Modusnya, sabu itu dibungkus daun pisang.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Satu, Gang Fatahilah, RT 14, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Kasat Narkoba Iptu Juan Rudolf Wagiu menyampaikan, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu dalam daun pisang, namun upaya itu gagal.
“Saat kami lakukan penggeledahan, di tangan kiri tersangka ada menggenggam satu lembar daun pisang. Saat diperiksa, ada satu paket sabu dengan berat kotor 5,07 gram dan diakui miliknya,” kata Juan, Rabu, 19 Agustus 2020.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Juan. (DANANG/B-11)








