BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) mengaku membeli sabu seberat 2,5 gram karena ada rekannya yang pesan. Itu diungkapkan keduanya dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2020.
"Waktu itu ada Eko teman saya datang ke barak minta dicarikan sabu," kata Agung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Agung kemudian meminta bantuan kepada terdakwa Jumali, hingga mereka membeli sabu dengan Jo di Pal 12, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
"Kami beli sabu setengah kantong, harganya Rp 4 juta," ucap Jumaali.
Sementara itu, Agung menyebutkan uang sabu itu sudah diserahkan Eko kepadanya. Uang tersebut dikirim Eko via transfer. Saat akan kembali ke rumah membawa, sabu keduanya diamankan.
--page
"Keberadaan Eko saya kurang mengetahui," tegas Agung kepada majelis hakim.
Terdakwa diamankan saat mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1448 MF pada Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya dihentikan di Jalan HM Arsyad RT 47 RW 7 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim oleh petugas kepolisian.
Dalam penangkapan itu, diamankan sabu sebanyak 1 paket seberat 2,5 gram di tempat duduk Agung serta barang bukti lainnya yakni 2 buah ponsel. (NACO/B-11)








