BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial PR (27), diringkus Satreskoba Polres Kotim setelah kedapatan menyimpan sabu dalam bantal.
"Tersangka kami tangkap di sebuah barak Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi, Selasa, 25 Agustus 2020.
Sabu yang diamankan sebanyak 11 paket seberat 2,87 gram. Barang bukti lainnya yaitu 1 pak plastik klip, sebuah kotak kecil hitam, bantal, alat isap, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menginfokan jika PR merupakan pengedar sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti hingga mengetahui keberadaan tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik klip di pintu kamar mandi.
--page
Polisi pun kembali menggeledah dan mendapatkan barang bukti 11 paket sabu dalam bantal. Tersangka PR tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








