BORNEONEWS, Sampit - Eko Hidayat alias Eko dan Adityama Hermawan diamanakan pihak kepolisian seusai mengambil sabu dekat pos penjagaan Covid-19, di mana sabu itu sebelumnya dilempar Eko di situ.
Saat mau mengambilnya mereka dirazia dan ditemukan barang haram tersebut. Rencananya sabu itu akan mereka antar dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 100 ribu.
"Jika berhasil saat itu kami akan diberi upah Rp 100 ribu," ucap salah satu tersangka, kepada jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Keduanya mengaku sabu itu bukan milik mereka akan tetapi milik Lelu yang dititipkan kepada mereka karena akan diserahkan kepada Eka yang tinggal di Sampit.
Data yang diperoleh, Rabu, 26 Agustus 2020 kalau keduanya diciduk pada Selasa, 20 Juni 2020 pukul 15.00 Wib di Jalan Lintas Kuala Kuayan, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat digeledah ditemukan petugas barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak sepaket yang tersimpan di dalam sebuah botol.
Selain itu juga diakui terdakwa ada barang bukti lainnya diantaranya sendok dari potongan sedotan, pipet kaca dan bong sabu.
Atas perbuatannya itu tersangka dibidik Pasal 114 Ayat ,(1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Oasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








