TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 dan instruksi Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepada daerah tentang protokol kesehatan.

Dengan menggelar rapat secara virtual, dipimpin Bupati Bartim Ampera AY Mebas, diikuti Plt Sekda Bartim, Plt Asisten I, Kepala SOPD Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kapolres Bartim dan Kajari Bartim, Rabu 26 Agustus 2020.

Bupati melalui Plt Sekda Bartim Panahan Moetar mengatakan Pergub dan Inspres ini sudah bagus dan cocok untuk di terapkan di masa pandemi COVID-19 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dari rapat pertama ini Panahan meminta kepada instansi untuk memberikan telahaan setiap isi dalam inpres dan Pergub, sehingga nantinya dapat diimplementasikan kedalam Peraturan Bupati (Perbub).

"Minggu depan akan dilakukan rapat lagi dengan mendengarkan masukan dari instansi terkait agar dalam pembuatan Perbub ini tetap mengacu pada undang-undang dan dalam pelaksanaannya tidak menyalahi," tuturnya.

--page

Tambah Panahan, sesuai arahan Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengintruksikan dalam penindakan di lapangan lebih diutamakan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar.

"Sanksi sosial ini dinilai lebih ringan dari pada harus sanksi berupa membayar sejumlah uang yang ada tertulis pada Pergub Kalteng," tandasnya. (PRASOJO/B-6)