BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang remaja inisial S (17) warga Kecamatan Kumai dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar, karena tertangkap membeli sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, pada saku kanan jaket levis yang dipergunakannnya ditemukan 1 paket sabu dengan berat 1,44 gram.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu Juan menyampaikan kronologis penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan setelah ditangkapnya Irwansyah (27), Selasa 25 Agustus 2020.
"Setelah mengamankan Irwansyah, anggota juga menciduk Seorang pelaku lainnya bernama S," ujarnya, Rabu 26 Agustus 2020.
Jadi berdasarkan pengakuan Irwansyah (27) bahwa ada seorang temannya yang akan datang ke pondok miliknya untuk membeli sabu yang tidak lain adalah S (17).
--page
Sesaat kemudian pelaku datang dan langsung diringkus Satresnarkoba Polres Kobar. Lalu pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya. (DANANG/B-6)








