PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - warga Jalan Elang Kelurahan Sawahan Kecamatan Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur tak berkutik saat dibekuk Polisi. Berikut petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 300 gram.

Pria berinisial SR (41 tahun) ini ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dipinggir Jalan Fathul Janah Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu 26 Agustus 2020.

"Dari penangkapan itu, kami menyita 3 paket narkotika jenis sabu seberat 300 gram yang dibungkus dengan plastik," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng, AKBP Ronny W Manusiwa mewakili Dirresnarkoba Kombes Bonny Djianto, Jumat 28 Agustus 2020.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah telepon selular dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Titan beserta STNK.

Ronny menjelaskan, bermula petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering menjual barang haram tersebut di pinggir Jalan Fathul Janah Kelurahan Baamang Tengah.

--page

Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu dan ternyata benar. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT, petugas mendapati barang haram itu yang dibungkusan dengan plastik hitam.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)