PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka pengedar sabu di sebuah bengkel Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng. Dari tangannya, diamankan 20 paket sabu.

Selain itu, dari tangan tersangka berinisial MU (43), polisi juga mengamankan 5 plastik klip kosong, satu buah tas kecil, dan ponsel merk Nokia warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Kobar, Iptu M Nasir menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu.

"Kami kemudian menindaklanjuti informasi itu dan menangkap tersangka. Tersangka juga mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu yang disimpan dalam sebuah dompet ke halaman rumahnya," kata Nasir mewakili Kapolres Kobar, Minggu, 30 Agustus 2020.

Tersangka saat ini diamankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

"Tersangka terancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 miliar," pungkasnya. (DANANG/B-11)