BORNEONEWS, Sampit - Residivis narkoba berinisial MS alias Imas (44) ternyata tidak kapok mengedarkan sabu yang pernah menyeretnya ke jeruji besi. Dia kembali tertangkap karena kasus serupa.
"Tersangka merupakan residivis dan ditangkap pada 2011 lalu," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arasi, Selasa, 1 September 2020.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 8,17 gram, 1 pak plastik klip, timbangan, alat isap, ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 1 juta. Dia ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Hulu.
Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu beserta barang bukti lainnya. Tersangka pun tak berkutik saat digiring polisi ke Polres Kotim.
--page
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, guna mengetahui asal usul barang haram tersebut," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








