BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Polsek Jenamas mengamankan seorang  pemuda berinisial EI (25), di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas karena mengantongi narkotika jenis sabu.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Mu'ti mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lanting ujung kampung desa dijadikan tempat menyalahgunakan dan bertransaksi sabu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi tersebut. Hingga akhirnya ditemukan tersangka.

“Setelah digeledah, tersangka tak berkutik karena ditemukan barang bukti dua paket besar dan satu paket kecil sabu dari saku sebelah kanannya,” kata Miftah Khoiri Mu'ti, Sabtu, 5 September 2020.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jenamas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

--page

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 atau 114 Jo 132 UU Nomro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-11)