SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - GA (37), tersangka kurir sabu tidak mengetahui keberadaan pemilik dan pemesan barang haram itu. Sabu itu diamankan dalam penguasaannya, sehingga mengantarnya ke jeruji besi.

Tersangka mengaku sabu itu milik rekannya berinisial IN yang dipesan seseorang berinisial IY. Itu disampaikannya kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotaaringin Timur.

Tersangka mengaku mengantar sabu tersebut setelah dihubungi IY. Saat itu, IY memesan sabu 3 kantong atau seharga Rp 18 juta.

Tersangka lantas menghubungi IN dan memberitahukan ada yang memesan sabu. IN pun menyerahkan sabu dengan janji upah Rp 300 ribu jika berhasil diantarkan.

"Belum sempat diserahkan saya langsung diamankan," kata tersangka kepada jaksa.

--page

Data yang dihimpun Senin, 7 September 2020, tersangka diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 16.30 WIB di Jalan M Yosef Jalur 4, Kelurahan Bamaang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah ditemukan 3 kantong sabu dengan berat bersih 14,77 gram.  Sabu ditemukan di saku celana depan tersangka. Turut diamankan barang bukti lainnya yakni sepeda motor dan ponsel.

Pengakuan tersangka, mengantar sabu itu bukan pertama kalinya, namun kali ini yang ketiga kali. (NACO/B-11)