BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya, Senin, 7 September 2020 mengatakan, sehari sebelumnya pihaknya telah mengamankan seorang pengedar sabu di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
"Hanya selang sehari kami kembali mengamankan pengedar sabu, kali ini di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, " kata Iptu M Yosep Sukmawijaya.
Dia menuturkan, terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sampang, Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing atau TSG ini berinisial He alias Ehen (29) warga Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir.
Pihaknya mengamankan tersangka setelah sebelumnya mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah itu.
--page
Awalnya, tersangka mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek x-bold yang diselipkan dalam jaket miliknya.
“Barang bukti yang kami amankan seberat 3,51 gram, saat ini tersangka kami amankan di Mapolres Katingan,” kata Kasat Narkoba Iptu Yosep Sukmawijaya.
Polisi juga mengamanian sebuah korek api merk Tokai, Handphone merek Nokia warna putih, satu unit motor yang digunakan tersangka, sebuah bungkus rokok, plastik klip bening dan dua buah plastik klip bening ukuran 4x6 centimeter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasat Narkoba, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No 35 Tahun 2009. "Sebelumnya kami mengamankan pengedar sabu di wilayah Katingan Kuala, dan sekarang kita kembali mengamankan pengedar sabtu di Kecamatan TSG," imbunya. (ABDUL GOFUR/B-7)








