SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya keduanya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 8 September 2020.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa bersalah setelah diamankan saat mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1448 MF, Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Keduanya dihentikan di Jalan HM Arsyad RT 47 RW 7 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan, diamankan sabu sebanyak 1 paket seberat 2,5 gram di tempat duduk Agung, serta barang bukti lainnya yakni 2 ponsel.

--page

Sabu tersebut baru dibeli keduanya di Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Kelurahan Pasir Putih,  Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim seharga Rp6.000.000 dengan seorang pengedar yang diketahui bernama Pak Jo.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. (NACO/B-11)