PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka kasus sabu berinisial AN (21), warga Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), sempat berupaya kabur lewat jendela saat akan ditangkap personel SatresnarkobaPolres Kobar.

Kronologisnya berawal saat personel Satresnarkoba Polres Kobar mendapat laporan adanya sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu.

Saat akan melakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dari salah satu jendela kamar rumah, namun berhasil dicegah petugas. Saat penggeledahan, didapati sabu di saku celananya.

"Kami temukan plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0.90 gram, dan satu pak plastik klip kosong di tanah dengan jarak kurang lebih sekitar setengah meter dari pelaku,” kata Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba, Iptu M Nasir, Rabu, 9 September 2020.

Polisi melanjutkan penggeledahan di kamar tersangka, dan ditemukan barang bukti lainnya di atas lemari pakaian berupa 2 potongan sedotan, 1 sendok terbuat dari potongan sedotan. Lainnya yang diamankan uang tunai Rp. 200.000, serta satu unit ponsel.

--page

Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Nasir. (DANANG/B-11)