SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AR dan MA, menyebutkan sabu sebanyak 1 ons atau 100 gram yang diamankan merupakan pesanan via telepon. Belakangan, diketahui sabu itu dipesan anggota kepolisian yang menyamar.

Saat ingin bertransaksi, keduanya diamankan kepolisian. Sementara rekan mereka, yakni AM berhasil melarikan diri.

Menurut keduanya, mereka hanyalah kurir sementara itu pemilik sabu adalah IW. Sabu itu dipesan anggota polisi melalui rekan mereka berinisial U.

Pengakuan U, saat menghubungi AR, ada orang ingin memesan sabu. Kemudian, mereka menghubungi IW dan disiapkan sabu itu.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli menghubungi AR, hingga disepakati bertemu di lokasi penangkapan. AR menunjukkan 1 kantong sabu yang baru saja diantar IW melalui AM.

--page

"Saat mau transaksi kami diamankan," kata Arsyad saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 10 September 2020.

Kedua tersangka diamankan pada Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sampurna 1 RT 23 RW 11 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang,  Kabupaten Kotim.

Dari tersangka diamankan 1 kantong yang berisi sabu serta dua buah ponsel. Akibat perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)