SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AR dan MA menyebutkan, jika sabu sebanyak 1 ons  atau 100 gram laku terjual, mereka akan dapat keuntungan yang lumayan besar.

"Rencananya kami akan jual sabu itu sebesar Rp 117 juta," kata AR saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 10 September 2020.

Dari penjualan sabu itu, mereka akan dapat untung Rp 14 juta. Itu dibagi untuk AR yang akan dapat untung Rp 5 juta, Rp 2 juta untuk MA, dan Rp 7 juta untuk U.

Keduanya diamankan pada Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sampurna 1 RT 23 RW 11 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang,  Kabupaten Kotim. 

Dari tersangka diamankan 1 kantong yang berisi sabu serta dua ponsel. Sabu itu dipesan anggota kepolisian yang menyamar hingga keduanya diamankan.

--page

Menurut kedua tersangka, sabu itu milik IW yang diserahkan melalui AM. Namun saat akan diamankan dan mengetahui yang membeli sabu adalah polisi yang menyamar, AM melarikan diri.

Kepada tersangka, IW menaruh harga sebesar Rp 103 juta per ons. Agar dapat keuntungan mereka menjualnya sebesar Rp 117 juta. (NACO/B-11)