PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap seorang pria yang memiliki 10 paket sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Murjani, Gang Sari, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Tersangka berinisial SR. Dia diduga mengedarkan sabu," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu 12 September 2020.

Saat penggeledahan di rumahnya pada Jumat 11 September 2020, petugas mendapati 10 paket sabu seberat 20.93 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital dan 3 ponsel.

"Penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba," tandas Hendra.

--page

Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," tegas Hendra. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)