KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.

Minggu, 13 September 2020 malam, sekitar pukul 21.30 WIB, UJ (42) warga Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya diamankan di kediamannya.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Supriyono, membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan kemarin malam," terang Iptu Supriyono, Senin, 14 September 2020.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan. Kasat Resnarkoba berjanji akan membeberkan hasil pengungkapan tersebut saat konferensi pers.

--page

"Nanti akan kita sampaikan selengkapnya pada pada konferensi pers yang akan digelar dalam waktu segera," tandasnya. ( FAHRUL/B-7)