BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Adiyatma Hermawan tidak menolak ajakan Eko Hidayat untuk mengantar barang haram itu. Pasalnya, Adiyatma dijanjikan upah sebesar Rp 100 ribu dan gratis menggunakan sabu.
"Saya dijanjikan diberi upah untuk beli susu anak," kata terdakwa Adiyatma kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit saat sidang virtual, Selasa, 15 September 2020.
Hal tersebut tidak dibantah terdakwa Eko yang memiliki ide untuk mengambil sabu di lokasi kejadian.
Tidak hanya berjanji memberikan uang sebagai upah, terdakwa Eko juga menjanjikan akan memberikan sabu secara cuma-cuma alias gratis untuk digunakan.
Kepala hakim, terdakwa mengaku sudah kedua kalinya berurusan dengan hukum. Selain sebagai kurir sabu, mereka juga mengaku sebagai pengguna.
--page
"Kalau saya sudah pernah sebenarnya menggunakan sabu namun setahun lalu," kata Adiyatma
Keduanya diciduk pada Selasa, 20 Juni 2020 sektiar pukul 15.00 WIB di Jalan lintas Kuala Kuayan, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, atau tidak jauh dari polsek. Dari mereka, diamankan sepaket sabu yang disimpan di dalam sebuah botol. (NACO/B-11)








