TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna V masa siding I tahun siding 2020, Senin 21 September 2020 secara virtual.

Selaku Bupati Bartim, dirinya melaksanakan salah satu kewajiban konstitusional yang telah diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 bagian d.

“Dengan demikian rakyat didaerah ini melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD yang terhormat ini ikut serta menentukan masa depan Kabupaten Bartim sehingga proses pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan lancer dan berkesinambungan,” ucap Ampera.

Adapun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020 ini merupakan piranti anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya diperlukan keterpaduan (sinkronisasi.red) antara seluruh kegiatan dan program pembangunan termasuk yang dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran.

"Sementara Perubahan PPAS-Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini merupakan wujud tanggung jawab kita untuk peningkatan kesejahteran hidup masyarakat dan perekonomian daerah," tuturnya.

--page

Secara terperinci, untuk program maupun kegiatan pemerintahan dan pembangunan, berdasarkan urusan pemerintahan daerah dan alokasi anggaran SKPD, sebagaimana tertuang dalam lampiran Raperda Perubahan APBD dan Raperbup Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020 serta dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan atau RKA-P SKPD Tahun Anggaran 2020.

"Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini disampaikan untuk dapat dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," pungkasnya. (PRASOJO/B-7)