PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda berinisial YO (24), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), harus meringkuk di jeruji besi karena tertangkap basah mengantongi satu paket sabu.

Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Nasir, mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 26 September 2020, setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat.

"Tersangka sempat mengelak saat akan ditangkap. Namun, saat penggeledahan petugas menemukan tisu berisi sabu di genggaman tangannya," kata Nasir, Senin, 28 September 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket kecil sabu dengan berat 1 gram, serta ponsel.

"Barang bukti sabu tersebut belum sempat dibuang tersangka," kata Nasir.

--page

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (DANANG/B-11)