BORNEONEWS, Buntok - Seorang pria berinisial MN (36), warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan 28 paket sabu. Untuk mengelabui petugas, sabu itu disembunyikan di lipatan celana.
Tersangka ditangkap jajaran Polsek Dusun Hilir pada salah satu rumah di Jalan Bina Karya RT 004 RW 002, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir pada, Rabu, 30 September 2020 sekitar pukul 23.43 WIB.
Kapolsek Dusun Hilir, Ipda Bukhari Nataatmaja mewakili Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, Sabtu, 3 Oktober 2020 mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju Desa Damparan untuk melakukan penyelidikan.
“Saat digeladah tersangka tak berkutik karena ditemukan 28 paket sabu dalam lipatan celana dengan berat total 6,51 gram,” kata Bukhari.
--page
Saat ini, lanjut dia, tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Dusun Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, 28 paket sabu seberat 6,51 gram, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, 1 ponsel, dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 900 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (URIUTU DJAPER/B-11)








