SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Deni Perwira Putra alias Deni (29) menyebutkan, sabu yang diamankan darinya itu senilai Rp 48 juta. Itu baru dibelinya beberapa jam sebelum diamankan.

"Sabu itu mau saya jual, tapi saat itu belum ada yang beli," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data terhimpun, Senin, 5 Oktober 2020, tersangka diamankan pada Sabtu, 27 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan di barak yang ditempatinya itu, polisi menemukan dalam penguasaan tersangka ada 6 paket sabu dengan berat 29,73 gram dan sebuah ponsel.

Pengakuan tersangka, sabu itu baru saja dibeli dari Akhmad Kalpianur senilai Rp 8 juta per paket atau total Rp 48 juta. Sabu itu diserahkan kepadanya sekitar pukul 18.30 WIB atau sebelum diamankan.

--page

Menurut tersangka, sabu itu diterimanya saat dirinya dengan Akhmad Kalpianur bertransaksi di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)