BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Deni Perwira Putra alias Deni mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk membangun rumah orang tuanya.
"Hasil penjualan sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan rencananya membantu biaya pembangunan rumah orang tua," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 5 Oktober 2020
tersangka diamankan pada Sabtu, 27 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat penggeledahan di barak yang ditempatinya itu, polisi menemukan dalam penguasaan tersangka ada 6 paket sabu dengan berat 29,73 gram dan sebuah ponsel.
Pengakuan tersangka, sabu itu baru saja dibeli dari Akhmad Kalpianur senilai Rp 8 juta per paket atau total Rp 48 juta. Sabu itu diserahkan kepadanya sekitar pukul 18.30 WIB atau sebelum diamankan.
--page
Menurut tersangka, sabu itu diterimanya saat dirinya dengan Akhmad Kalpianur bertransaksi di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Tersangka juga menyebutkan, ada 5 kali transaksi barang haram tersebut yang dilakukannya selama 3 minggu. (NACO/B-11)








