SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Sunaryo mengaku terpaksa mengedarkan sabu, lantaran hasil pekerjaannya sebagai kuli angkut di pasar tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Setelah ditawarkan (mengedar) sabu, lalu saya ikut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 5 Oktober 2020.

Tersangka diamankan pada Kamis, 4 Juni 2020 sekitar pukul 18 di Jalan Rahadi Usman 2 nomor 106 RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,402 gram yang disimpan di dalam selipan buku. Serta barang bukti lain seperti ponsel, 4 bundel plastik klip, sebuah sendok sabu, pipet kaca, dan alat isap,

Tersangka mengakui mendapat jaringan sebagai pengedar sabu setelah ditawari rekannya yang bernama Hasan. Tersangka akhirnya mencobanya hingga diamankan polisi.

--page

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)