BORNEONEWS, Sampit - Agus Tri Cahyono alias Agus mengaku mengantar sabu atas perintah bosnya bernama Estu sudah 4 kali sejak Mei 2020 hingga akhirnya ditangkap.
"Sudah 4 kali ini saya mengantar sabu ke Sampit," kata warga asal Pontianak Kalimantan Barat tersebut ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Pengakuan tersangka pertama ia mengantar sabu ke Sampit diberi upah sebesar Rp 10 juta pada Maret dan April 2020. Sabu itu seberat 2 ons.
Sementara pada Juni 2020 tersangka kembali diperintahkan mengantar sabu ke Sampit dengan berat 3 ons dengan upah yang diberikan uang Rp 12 juta.
Kemudian yang terakhir hingga akhirnya ditangkap tersangka diperintahkan mengantar sabu seberat 4 ons dengan upah yang dijanjikan Rp 15 juta jika berhasil dan saat itu baru diberikan upah Rp 8 juta.
--page
Data yang dihimpun Senin 5 Oktober 2020 tersangka diamankan pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 13 WIB di Jalan Simpang Runtu depan Polsek Pangkalan Lada.
Saat itu tersangka baru selesai mengantar sabu kepada Hermansyah yang berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ponsel, mobil Daihatsu Xenia nopol KB 1451 WN serta uang Rp 1.000.000. (NACO/B-6)








