BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 8.734 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan permodalan selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian terkait pada minggu pertama September 2020.
"Sekarang masih menunggu hasil verifikasi Kementerian Koperasi dan UKM. Pemerintah daerah dalam hal ini tidak bisa menentukan mana yang harus dapat karena semuanya ditentukan kementerian," kata Rawang, Selasa 6 Oktober 2020.
Bantuan itu nantinya akan diterima langsung melalui nomor rekening BRI pelaku usaha yang dinyatakan layak mendapat bantuan yakni Rp 2.4 juta.
Dia menyebutkan terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah mengenai syarat dan mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Misalnya, saldo rekening penerima tidak boleh lebih dari Rp 2 juta dan tidak mempunyai utang pinjaman bank.
--page
"Untuk persyaratan seperti izin usaha sudah pasti lengkap karena kami yang memfasilitasi pendaftaran itu. Namun untuk kemudian jumlah yang kita usulkan dapat semuanya atau tidak itu kementerian yang menentukan," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








