BORNEONEWS, Kasongan - Satresnarkoba Polres Katingan menangkap pengedar sabu berinisial AB. Tersangka merupakan warga asal Kecamatan Cempaga Hulu Kotawaringin Timur.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatres Narkoba, Iptu M Yosef Sukmawijaya, Rabu, 7 Oktober 2020 mengatakan, tersangkap ditangkap di area tambang rakyat Cempaka Buang Hulu, pada Selasa, 6 Oktober 2020 dinihari.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 26 paket sabu seberat 18,92 gram, sebuah dompet, uang Rp 1.150.000, satu unit ponsel, dan 170 lembar plastik klip bening.
Pengungkapan kasus ini berawal saat itu tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di TKP.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di pondoknya, polisi menemukan barang bukti tersebut.
--page
"Kami masih mendalami dan kembangkan kasus ini, apakah tersangka masuk dalam pengedar antar wilayah,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (ABDUL GOFUR/B-11)








