BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditresnarkoba Polda Kalteng juga meringkus gadis 25 tahun karena memiliki puluhan gram sabu di Sampit. Tersangka ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa siang, 6 Oktober 2020.
"Tersangka diamankan di perumahan Bukit Permai, Kecamatan Baamang, Kotim bersama barang bukti sabu seberat 53,68 gram," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu, 7 Oktober 2020.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 ponsel, 1 unit sepeda motor, 1 bungkus tisu, dan 1 tas warna coklat.
Hendra menjelaskan, penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Belasan paket sabu tersebut dibungkus tisu warna pink dan dimasukan dalam tas warna coklat milik pelaku.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








