BORNEONEWS, Sampit - Nongong alias Lola dan Sugiansyah alias Anggi dianggap sebagai pengguna sabu oleh penuntut umum. Itu terurai dalam tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu, 7 Oktober 2020. Kedua terdakwa itu dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Jaksa menilai keduanya hanyalah sebagai korban penyalahgunaan barang haram tersebut. Keduanya diamankan pada Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 15 Wib di Jalan Cilik Riwut KM 66,5, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Kedua waria itu diamankan saat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 4181 LV. Dari tangannya, ditemukan 1 bungkus kecil sabu.
Waria yang tinggal di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu mendapatkan sabu dengan membeli seharga Rp 140 ribu. Rencananya sabu untuk dikonsumsi sendiri.
--page
Mereka sudah 2 kali beli sabu dari Ojon. Transaksi kadang dilakukan di Desa Bukit Raya atau Desa Pelantaran.
Atas tuntutan tersebut kedua pekerja salon itu tidak keberatan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan karena ingin bermusyawarah terlebih dulu sebelum menjatuhkan putusan. (NACO/B-11)








