BORNEONEWS, Palangka Raya - Presma BEM Universitas Palangka Raya (UPR), Epafras Meihaga mengatakan pihaknya akan melakukan aksi demo pada Kamis 8 Oktober 2020 untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.
Aksi itu akan dilakukan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Epafras mengklaim aksi tersebut akan diikuti ratusan massa mahasiswa.
"Sesuai rencana aksi akan diikuti 300 orang," katanya, Rabu 7 Oktober 2020. Pihaknya telah melakukan upaya mediasi bersama Satgas Covid-19, namun pengajuan izin untuk menggelar aksi tidak diberikan.
Meski tidak mengantongi izin, namun mereka tetap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
Saat diskusi ikhwal pengajuan rekomendasi, sejumlah perwakilan mahasiswa telah menyampaikan bahwa demo digelar bukan untuk melanggar protokol kesehatan.
--page
Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan apapun jenis kegiatannya maka sudah menjadi kewajiban agar mengantongi rekomendasi dengan catatan tidak melanggar protokol kesehatan.
"Aturannya sudah jelas dalam Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








