TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pendirian Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Sasameh Pangarawah di Kabupaten Barito Timur dibatalkan.

Hal ini terungkap saat Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh membacakan penjelasan kepala daerah atas pengajuan Raperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembentukan BPR Sasameh Pangarawah dalam rapat paripurna, Rabu 7 Oktober 2020.

"Setelah melalui rapat pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penindaklanjutan permasalahan izin prinsip dinyatakan bahwa OJK tidak bisa memproses permohonan persetujuan prinsip pendirian BPR," katanya.

Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut serta atas hasil pemeriksaan BPK RI terkait investasi pada perusahaan daerah BPR Sasameh Pangarawah, maka pemerintah daerah memohon izin merumuskan pencabutan Perda pembentukan BPR dan melakukan penarikan modal dasar.

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Depe menjelaskan pendirian BPR Sasameh Pangarawah telah melalui kajian yang mendalam oleh Bank Indonesia sebagai induk bank perkreditan, namun tidak bisa dilanjutkan.

--page

Karena itu pengajuan Raperda merupakan bagian dari aturan hukum guna pembatalan pendirian BPR.

Perda pencabutan tersebut juga nantinya menjadi dasar pencairan setoran modal pendirian BPR Rp 1 miliar yang ditempatkan di Bank Kalteng untuk kemudian dikembalikan ke rekening kas daerah.

"Tahapannya, Pemda menyampaikan penjelasan tentang pencabutan, kemudian besok fraksi pendukung dewan menyampaikan pandangan umumnya, setelah itu baru dibahas bersama eksekutif pencabutan tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, usai pembahasan bersama maka akan diparipurnakan, kemudian difasilitasi gubernur sebelum Perda tersebut ditetapkan. (BOLE MALO/B-6)